WahanaNews-Jateng | Dengan dimpin langsung oleh Wakalopres Kompol Samsu Wirman, Polres Grobogan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Satres Narkoba, Selasa (28/12/2021).
Disaksikan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, Perwakilan Kejaksaan, Kasi Was Iptu Muri dan perwakilan dari Propam Polres Grobogan, Wakapolres memusnahkan sabu seberat + 0,07737 gram. Yakni dengan cara dicampur air kemudian diblender.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sedangkan barang bukti lain juga dimusnahkan dalam kesempatan tersebut, yaitu bungkus rokok dan botol bekas tes urine. Serta plastic bungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu – Sabu, didapatkan dari satu laporan polisi. Dengan tersangka inisial RIO warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Pada acara pemusnahan barang bukti sabu ini, tersangka sedang menjalani rehabilitasi di IPWL Al Ma’laa Purwodadi,” kata AKP Hendro.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
AKP Hendro menambahkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi difasilitasi oleh Polres Grobogan melalui Satres Narkoba Polres Grobogan.
“Pemusnahan narkoba tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku. Seperti gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Siwas dan Propam, serta melalui proses assessment,” kata Kasat Narkoba.
Sementara Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman menyampaikan, kepolisian khususnya Satres Narkoba Polres Grobogan berkomitmen untuk memerangi narkoba.
“Harapan kami, masyarakat di Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba merusak generasi bangsa,” kata Wakapolres.[non]