JATENG.WAHANANEWS.CO, Sukoharjo - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan kendaraan roda empat beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025), mengatakan pada peristiwa tersebut petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPU Sukoharjo Umumkan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo Sebagai Pasangan Terpilih
Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, pada hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," katanya.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.
Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, tepatnya Rabu (26/3) empat pemudik tewas akibat tabrakan antara mobil bernopol B 2283 BYJ dan KA Batara Kresna yang melaju dari arah Wonogiri ke Sukoharjo.
Dari hasil penyelidikan awal tabrakan yang terjadi pada 08.30 WIB tersebut diakibatkan adanya kelalaian dari petugas palang yang terlambat menutup palang kereta sehingga menyebabkan mobil masuk jalur KA dan tertabrak oleh KA.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]