Jateng.WahanaNews.co, Magelang - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di tempat pembuangan sampah sementara di Magelang Utara, Kota Magelang.
"Dalam waktu lima jam setelah penemuan, tersangka berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina di Magelang, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Penting Sebagai Penjaga Moral dan Nilai Demokrasi di Pilkada
Ia menyatakan, tersangka berinisial SYK (20), seorang mahasiswi di Jawa Tengah, saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa.
"SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini," katanya.
Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, di tempat pembuangan sampah sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
SYK disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi. Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa.
Petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP.