Terpisah, sejumlah akademisi juga berusuara menanggapi SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Prof Dr Imam Taufiq MAg, Rektor UIN Walisongo Semarang, bahkan menyebutkan, SE tersebut harusnya dimaknai sebagai regulasi untuk membangun keharmonisan antar umat beragama.
Baca Juga:
Viral, Codeblu Dituduh Lakukan Pemerasan Rp350 Juta dan Sebar Hoaks
"Selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan lintas suku.
Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara Masjid dan Musala itu penting," katanya.
Dilanjutkannya, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan, serta membangun suasana harmonis dan saling menghargai
Baca Juga:
Rapat DPR Memanas, Andre Rosiade: Ahok Nikmati Puluhan Miliar tapi Bikin Gaduh di Pertamina
"Untuk itu, memaknai edaran Menteri Agama untuk membangun kehidupan saling bertoleransi dan menghargai keberbedaan dan aktivitas beragama jadi hal penting, agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik," ucapnya.
Ia menambahkan, menjaga agar tidak ada pihak yang saling tersakiti, saling tersinggung dalam rangka mengangkat marwah, harkat dan martabat Islam adalah hal terhormat.
"Jangan sampai perbedaan cara pandang menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang," tambah Rektor UIN Walisongo.[non]