“Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” ujar Kompol Arwansa, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat petang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 4 juncto Pasal 76E UURI tentang Perlindungan Anak yang kali terakhir diubah menjadi UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, serta denda paling banyak Rp5 miliar.[non]