WahanaNews-Jateng | Aparat Polres Jepara berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan yang berlatarbelakang perselingkuhan dan telah menjadi buron selama 3,5 tahun.
Tersangka ditangkap saat tengah menjalani karantina di Jakarta, seusai pulang dari Malaysia, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
“Resmob mencari keberadaan tersangka dan didapat informasi tersangka sedang melaksanakan karantina di Jakarta,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono.
Tersangka yang ditangkap itu berinisial MY.
Ia merupakan kakak kandung tersangka utama, YF, 40, warga Muryolobo, Kecamatan Nulamsari, Kabupaten Jepara, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap AS, 30, warga Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 30 Juli 2018 lalu di sebuah SPBU di Kriyan, Jepara.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati karena korban berselingkuh dengan LA, yang merupakan istri YF.
Awalnya, YF mengetahui percakapan istrinya dengan AS saat memeriksa handphone LA.