WahanaNews-Jateng | Aparat Polres Jepara berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan yang berlatarbelakang perselingkuhan dan telah menjadi buron selama 3,5 tahun.
Tersangka ditangkap saat tengah menjalani karantina di Jakarta, seusai pulang dari Malaysia, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Dorong Lahirkan Generasi Emas 2045, Kajari Karo: Guru Sebagai Pilar Utama Dalam Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa
“Resmob mencari keberadaan tersangka dan didapat informasi tersangka sedang melaksanakan karantina di Jakarta,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono.
Tersangka yang ditangkap itu berinisial MY.
Ia merupakan kakak kandung tersangka utama, YF, 40, warga Muryolobo, Kecamatan Nulamsari, Kabupaten Jepara, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap AS, 30, warga Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Momentum May Day 2026 Sumedang
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 30 Juli 2018 lalu di sebuah SPBU di Kriyan, Jepara.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati karena korban berselingkuh dengan LA, yang merupakan istri YF.
Awalnya, YF mengetahui percakapan istrinya dengan AS saat memeriksa handphone LA.