Struktur skala upahnya, kata dia, juga bisa disesuaikan kemampuan keuangan perusahaan.
Pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]