"Nanti biar dieksekusi sama Kepala Dinas (Pendidikan)," katanya.
Pelanggaran prokes tersebut dianggap sebagai kegagalan Kepala Sekolah SDN 113 Nusukan.
Baca Juga:
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80,Personel Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Bupati Karo
Ia memastikan akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran prokes saat PTM kembali terulang.
"Ini teguran terakhir. Lihat saja nanti. Kalau begitu lagi kan berarti kepala sekolah tidak bisa mengarahkan," katanya.
Ia juga menyayangkan pelanggaran prokes justru dilakukan oleh guru-guru yang seharusnya memberi contoh kepada murid-murid.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Nyalakan 1.500 Pelanggan Serentak, Layanan Cepat untuk Kebutuhan Listrik Warga
"Guru jadi contoh pakai masker. Itu saja, simpel to. Kalau gurunya pakai (masker), murid-murid pasti nurut, niru pakai masker. Simpel," katanya.
Buntut pelanggaran tersebut, sebanyak 60 guru dan murid yang saat itu berada di SDN 113 Nusukan harus menjalani uji usap dengan rapid antigen.
Lurah Nusukan, Utik Sri Wahyuni, mengatakan, hasil uji 60 orang tersebut dinyatakan negatif.