Jateng.WahanaNews.co, Temanggung - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan tera ulang alat ukur timbang dan takar di sejumlah pasar tradisional di wilayah itu.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung Mahfud di Temanggung, Kamis, menyampaikan kegiatan ini untuk memastikan bahwa ukuran timbangan itu sesuai dengan ketentuan
Baca Juga:
Apresiasi Importir Australia, Pemerintah Indonesia Serahkan Primaduta Award 2024
"Kami dari UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung mulai hari Senin (14/10) sampai hari ini di Pasar Kliwon Temanggung dan nanti masih dilanjutkan pada hari Senin, minggu depan sampai Rabu di Pasar Kliwon juga," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan ini untuk memastikan bahwa alat ukur timbang dan takar ini sesuai, untuk memastikan ukuran yang sesuai, satu kilogram itu benar-benar satu kilogram.
Menurut dia, kegiatan ini penting karena memastikan atau menjamin timbangan itu akurat dan benar.
Baca Juga:
Sinergi Kemendag dan Ombudsman Perkuat Pengawasan dan Distribusi MINYAKITA
"Kegiatan ini wajib diikuti pemilik timbangan di pasar, untuk semua timbangan setiap satu tahun sekali kita melaksanakan tera ulang di semua pasar, baik pasar daerah maupun pasar desa," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan ini untuk melindungi konsumen kaitannya dengan alat ukur , takar dan perlengkapannya.
"Kegiatan ini sudah sudah dilaksanakan di sejumlah pasar di Kabupaten Temanggung, antara lain Candiroto, Ngadirejo, Kranggan, Pingit , Parakan, dan di Pasar Temanggung," katanya.