WahanaNews-Borobudur | Dua pemuda diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Keduanya adalah DKP (21) asal Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman dan LAF (17) asal Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Mereka diringkus aparat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang, pada Senin (18/4/2022) dini hari, tidak lebih dari 24 jam usai kejadian.
Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran.
Mereka mengalami luka di kepala, jari tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Kapolsek Salaman AKP Marsodik mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan buntut dari tawuran yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (17/4/2022) dini hari, di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Marsodik, dalam keterangan pers, Rabu (20/4/2022).