Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan tapi karena terkena hantaman batu bata hingga menyebabkan luka di jari tangannya dan kepalanya.
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Setelah kami kembangkan kasusnya, ada diketahui pelaku lainnya yakni IAF (17) yang berstatus masih pelajar," jelas Marsodik.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa batu bata yang digunakan memukul korban, pakaian, sepeda motor, dan lainnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Di muka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik.