WahanaNews-Borobudur | Tiga pria asal Magelang diringkus polisi setelah diduga miliki ganja yang didapat secara online.
Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:
PKB Tegaskan Tak Toleransi Kader Terlibat Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
Ketiga tersangka yakni, FAR (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS (29) warga Karaharjan, Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP (28) warga Dusun Jagalan, Desa, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS. Dalam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," kata Kapolres, Senin (30/5).
Baca Juga:
Purbaya Seleksi Usulan Tambahan Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp984 Triliun 2027
Uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga.
DAP selanjutnya melakukan transaksi secara online.
Setelah ganja didapat, mereka pakai bersama-sama.