WahanaNews-Borobudur | Tiga pria asal Magelang diringkus polisi setelah diduga miliki ganja yang didapat secara online.
Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Ketiga tersangka yakni, FAR (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS (29) warga Karaharjan, Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP (28) warga Dusun Jagalan, Desa, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS. Dalam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," kata Kapolres, Senin (30/5).
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga.
DAP selanjutnya melakukan transaksi secara online.
Setelah ganja didapat, mereka pakai bersama-sama.