“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu liting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu handphone dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Menurut Kapolres, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu mereka juga terapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucapnya. [non]