Lebih lanjut, Yuvita mengatakan rencana ke depan lahan TPS tersebut akan disulap menjadi taman ataupun pusat kuliner dengan tujuan untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.
Dalam hal ini ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Ia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut.
Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," tegas, Yuvita.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sementara, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.
"Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementar TPSnya akan dipindahkan ketempat lain yang berada tidak dipinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya," ujar, Dolut.