WahanaNews-Borobudur | Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun ditetepkan oleh Pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali status Level 4. PPKM itu diperpanjang sepekan atau 22 sampai 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM diterapkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Menurut Inmendagri ada sejumlah pembatasan yang diterapkan di Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun dengan status PPKM Level 4, seperti dikutip dari situs covid19.go.id, pada Selasa (22/2/2022).
Pembatasan yang diterapkan itu adalah:
1. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
2. Sektor esensial meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media), perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Maksimal 50 persen Work From Office (WFO) untuk staf dan 25 persen WFO untuk staf layanan administrasi pendukung operasional. Sedangkan untuk kapasitas operasional pabrik dengan sistem shift maksimal 75 persen.
3. Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen.
4. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.