5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Baca Juga:
Razman Ungkap Bukti Baru, Vadel Siap Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
8. Makan atau minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya maksimal sampai dengan pukul 21.00, waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
9. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
10. Pusat perbelanjaan, mall, pusat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00. Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
11. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50 persen.