"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).
Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban. Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Setelah rudapaksa korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.
Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.
Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pu memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). [rda]