WahanaNews-Borobudur | Seorang wanita, TH (34), melaporkan kekasihnya, Tian (43), ke aparat Polres Magelang Kota karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Polisi pun sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan telah menetapkan Tian sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sejumlah pemeriksaan dan barang bukti menunjukkan Tian, warga Panggung Lor, Kota Semarang, itu diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengutarakan, awal mulanya TH bertemu dengan tersangka melalui aplikasi kencan Tinder.
Keduanya saling bertukar nomor ponsel, kemudian intens berkomunikasi lewat percakapan WhatsApp sehingga terjalin kedekatan dan memutuskan untuk berpacaran.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Mereka bertemu di sebuah hotel di Semarang. Mereka juga berhubungan layaknya suami istri. Selang sebulan, tersangka mulai mengeluh kalau tidak bisa makan, ditagih debt collector," jelas Yolanda dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).
Saat itu, tersangka berdalih uang yang dipinjamnya itu dipakai untuk menutup kerugian sewa toko dengan jaminan sertifikat rumah. Tokonya bangkrut karena sepi pembeli.
Tersangka juga mulai sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit.