Bahkan, tersangka meminjam uang korban untuk memperbaiki mobil BMW-nya.
Ketika itu korban yang merupakan warga Kelurahan Tidar Selatan itu belum curiga sehingga tidak pernah keberatan memberi uang tersangka.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Pada Januari 2019, lanjut Yolanda, mengatakan akan menikahi korban. Dia juga sudah bertemu dengan ibu korban.
Saat itu tersangka meyakinkan korban akan mengembalikan uangnya ketika sudah menikah.
"Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban. Undangan dan souvenir pernikahan juga sudah disiapkan. Tapi pernikahan gagal, tersangka pergi meninggalkan korban," papar Yolanda.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sadar korban terlah ditipu, dia langsung melapor ke Polres Magelang Kota.
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap tersangka Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.