WahanaNews-Borobudur | Pemkab Magelang mengimbau kepala desa agar mampu mengelola administrasi keuangan dengan baik.
Kepala desa harus mampu mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari.
Baca Juga:
KPU Dairi Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Kecamatan
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mana pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan aplikasi 'Siskeudes'.
Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso mengatakan, pengaturan administrasi keuangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa.
Diantaranya yaitu peran pelaksanaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta peran pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
"Perlu saya sampaikan bahwa Siskeudes dibangun oleh Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa," ujarnya saat acara Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang, di Artos Hotel, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan bahwa, dengan anggaran desa yang cukup besar, tentunya kepala desa beserta perangkat desa didorong agar memahami regulasi yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan di Desa.
Selanjutnya, untuk menunjang pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.