Serta kenaikan tunjangan BPD di Tahun 2022 yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta pembinaan pengelolaan keuangan desa pada hari ini agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," tuturnya.
Baca Juga:
Sembilan Poin Sikap Indonesia terhadap Tarif 32% yang Ditetapkan Donald Trump
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Agung Purwadi melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan pembinaan ini adalah meningkatkan koordinasi antara unsur tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam pengelolaan keuangan desa
"Terwujudnya pengelolaan keuangan desa sesuai dengan asas transparant, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," jelas Agung.
Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari penuh (Full Day) untuk setiap kepala desa yang dibagi dalam 6 gelombang yang didampingi oleh masing-masing Camat di wilayahnya.
Baca Juga:
Kemendagri Dukung Kelancaran dan Sukses PSU Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
"Peserta Kepala Desa untuk hari ini antara lain dari Kecamatan Salaman, Tempuran, Kajoran, dan Borobudur. Total peserta yang ikut dalam Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 ini sebanyak 21 Camat dan 367 Kepala Desa," bebernya.
Sementara untuk narasumber yang akan memberikan pengarahan pada kegiatan ini antara lain, Bupati Magelang, Kapolres Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid, dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang. [rda]