Tersangka padahal diketahui sudah berkeluarga.
"Korban ini salah satu santriwati terus sering dimintai tolong untuk membuatkan kopi dan teh sering disuruh mengantar ke kamar daripada tersangka. Di sinilah muncul perbuatan tindak pidananya. Perbuatan ini dilakukan berulang kali, sebanyak 9 kali," tuturnya.
Baca Juga:
Asda Pemkesra Sumedang Pimpin Upacara Peringatan Harganas 2026, Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga Hadapi Era Global
Sementara itu, tersangka SA mengakui, sudah lama berada di ponpes tersebut. Tersangka menyesali atas perbuatan tersebut.
"Sudah lama, kurang lebih 12 tahun (ada di ponpes). Saya sangat menyesal," ujar SA.
Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 tahun 2016 yakni perubahan kedua UU No 23 terkait perlindungan anak. [non]