Tersangka padahal diketahui sudah berkeluarga.
"Korban ini salah satu santriwati terus sering dimintai tolong untuk membuatkan kopi dan teh sering disuruh mengantar ke kamar daripada tersangka. Di sinilah muncul perbuatan tindak pidananya. Perbuatan ini dilakukan berulang kali, sebanyak 9 kali," tuturnya.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Sementara itu, tersangka SA mengakui, sudah lama berada di ponpes tersebut. Tersangka menyesali atas perbuatan tersebut.
"Sudah lama, kurang lebih 12 tahun (ada di ponpes). Saya sangat menyesal," ujar SA.
Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 tahun 2016 yakni perubahan kedua UU No 23 terkait perlindungan anak. [non]