Aron menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pasal yang disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kapolsek Srumbung AKP Sumino menambahkan, tersangka ini merupakan residivis kasus penipuan di Kota Yogyakarta pada 2017. Pihaknya masih mendalami apakah pelaku menggunakan modus yang sama saat beraksi sebelumnya.
"Alhamdulillah berkat kerja keras antara polres dengan polsek akhirnya pada tanggal 12 Januari bisa diamankan. Tersangka ini residivis karena pada tahun 2017, yang bersangkutan sama juga 378 di Kota Jogja," ujar Sumino, yang menyebut kerugian korban sekitar Rp 9 juta.
Sementara itu, tersangka AM mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan. Terlebih saat ini tinggal hidup sendirian.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
"Karena saya sudah ditinggal semua dan tinggal hidup sendiri. Keluarga sudah tidak ada lagi. Jadi, saya berbuat seperti itu (menipu)," kata pria yang pernah divonis 1,5 tahun penjara itu. [rda]