Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak, bahkan bisa meninggal dunia," kata Jeffry.
"Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti saja kemauan pelaku," sambungnya.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut pada September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Di rumah, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.