WahanaNews-Borobudur | Kasus perjudian di Magelang, Jawa Tengah dibongkar Satuan reserse kriminal Polres Magelang.
Satuan reserse kriminal Polres Magelang mengamankan enam orang pelaku judi koprok di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang.
Baca Juga:
RUPTL 2025–2034 Hadirkan Mayoritas Green Jobs dari Pembangkit Listrik
Keenam pelaku yakni HIB (45), warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, pelaku berperan sebagai bandar judi.
Lalu, BS (49) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang.
EK (29) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang.
Baca Juga:
Dinilai Ancam Keberlanjutan Ekowisata di Bintan Timur, Warga Tolak PSN Toapaya
SA (38) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.
Terakhir FPP (23) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin, mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.