WahanaNews-Borobudur | Kasus perjudian di Magelang, Jawa Tengah dibongkar Satuan reserse kriminal Polres Magelang.
Satuan reserse kriminal Polres Magelang mengamankan enam orang pelaku judi koprok di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Keenam pelaku yakni HIB (45), warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, pelaku berperan sebagai bandar judi.
Lalu, BS (49) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang.
EK (29) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
SA (38) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.
Terakhir FPP (23) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan Armin, mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.