Di mana, sebuah rumah di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang sering digunakan untuk berjudi.
“Pada hari senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 WIB."
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kami lakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Saat itu juga, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya, Minggu (06/02/2022).
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni alat perjudian dan uang tunai.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kami amankan."
"Kemudian untuk barang bukti di antaranya 3 buah dadu, 1 buah wadah dadu dari batok kelapa, 1 buah tikar, 1 buah alas bergambar dadu dan taruhan besar atau kecil dan uang tunai Rp 1.590.000," jelas Alfan.
Hasil dari pemeriksaan, para tersangka mengakui semua perbuatannya.