Di mana, sebuah rumah di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang sering digunakan untuk berjudi.
“Pada hari senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 WIB."
Baca Juga:
SMA Yoanes XXIII Merauke Borong Prestasi, Juara Umum OSN dan Tiga Siswa Lolos Nasional
"Kami lakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Saat itu juga, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya, Minggu (06/02/2022).
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni alat perjudian dan uang tunai.
Baca Juga:
Menuju Raja Geotermal Dunia, PLN Akselerasi Pengembangan Panas Bumi Nasional
“Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kami amankan."
"Kemudian untuk barang bukti di antaranya 3 buah dadu, 1 buah wadah dadu dari batok kelapa, 1 buah tikar, 1 buah alas bergambar dadu dan taruhan besar atau kecil dan uang tunai Rp 1.590.000," jelas Alfan.
Hasil dari pemeriksaan, para tersangka mengakui semua perbuatannya.