WahanaNews-Borobudur | Kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati disabilitas di Magelang, Jawa Tengah dikecam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian PPPA memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menjelaskan pihaknya akan memastikan korban dapat perlindungan pemenuhan hak dan keadilan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan guna memberikan efek jera, sebab tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya dikutip Senin (24/1/2022).
1. Rasa aman saksi atau korban wajib dilaksanakan negara
Korban saat ini sudah dalam proses pendampingan baik secara fisik maupun psikologis oleh LSM SIGAP, yang merupakan pendamping korban disabilitas serta P2TP2A Kabupaten Magelang.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Ratna menjelaskan, perlindungan adalah aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut menyatakan perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh negara, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Korban menjalani pemeriksaan psikologis