Korban masih akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Dr Sardjito di Yogyakarta.
KemenPPPA memberi apresiasi pada P2TP2A Magelang, Polres Magelang, LSM SIGAP Yogyakarta, dan Rifka Anisah Yogyakarta yang telah bersinergi serta saling mendukung dalam menangani dan mendampingi santriwati korban pemerkosaan.
Baca Juga:
Dituding Punya Bisnis Tambang, Ono Surono Bantah Tegas: Itu Berita Bohong, Hoaks!
“P2TP2A Kabupaten Magelang sudah melakukan upaya pendampingan dalam penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikologis bersama Rifka Anisah Yogyakarta, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum,” kata dia.
3. Salah satu pelakunya berusia anak
Korban diperkosa oleh terduga pelaku tiga orang laki-laki, yang salah satu terduga pelakunya masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Hadapi Era Digital, Pemerintah dan PRSSNI Sepakat Perkuat Ekosistem Radio Nasional
Ratna mengungkapkan pelaku usia anak harus ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaku, diduga telah melanggar pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
4. Penyandang disabilitas rentan jadi korban