Ratna mengatakan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungan serta rentan mendapat stigma atas kondisinya.
Oleh sebab itu, perlindungan hukum pada korban perempuan penyandang disabilitas merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Perlindungan ini diberikan pada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum.
“Upaya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh KemenPPPA saja harus bersinergi dengan melibatkan semua pihak yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga dan masyarakat,” kata Ratna.
Perlindungan hukum penyandang disabilitas apalagi korban perkosaan mendapat hak-haknya yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. [rda]