Hingga pukul 15.00 WIB, postingan ini telah ditonton 35 ribu kali dengan 1.768 netizen membubuhkan tanda suka.
Kemudian, ada 100 komentar yang disampaikan warganet.
Baca Juga:
Pemkab Karo Lepas Peserta Kontingen Karo ke Jamnas XII di Cibubur Jakarta,Salah Satu Siswa SMPN 1 Naman Teran Ikut Serta
"Itu bukan cctv, kamera hp mungkin," tulis akun @ponco*** di kolom komentar.
"Prnh min....lht pak pol nya foto2 kirain foto apa ternyata mau krm surat cinta..." tulis akun @nury*** menimpali.
Dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman membenarkan surat tilang tersebut.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN 2026, Jakarta dan Bandung Siapkan Venue
Menurutnya, Satlantas Polres Magelang memberikan surat kepada pengendara yang melanggar terekam kamera ETLE atau kamera tersembunyi.
"Ditlantas memang punya program baru yaitu penindakan dengan kamera ETLE dan Mobile Sigap dimana seluruh pengguna jalan diawasi oleh ratusan kamera Mobile Sigap," kata Faris dalam pesan singkatnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Faris, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengendara langsung terekam dan dilakukan proses tilang.