Hingga pukul 15.00 WIB, postingan ini telah ditonton 35 ribu kali dengan 1.768 netizen membubuhkan tanda suka.
Kemudian, ada 100 komentar yang disampaikan warganet.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Itu bukan cctv, kamera hp mungkin," tulis akun @ponco*** di kolom komentar.
"Prnh min....lht pak pol nya foto2 kirain foto apa ternyata mau krm surat cinta..." tulis akun @nury*** menimpali.
Dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman membenarkan surat tilang tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurutnya, Satlantas Polres Magelang memberikan surat kepada pengendara yang melanggar terekam kamera ETLE atau kamera tersembunyi.
"Ditlantas memang punya program baru yaitu penindakan dengan kamera ETLE dan Mobile Sigap dimana seluruh pengguna jalan diawasi oleh ratusan kamera Mobile Sigap," kata Faris dalam pesan singkatnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Faris, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengendara langsung terekam dan dilakukan proses tilang.