Nantinya, surat tersebut akan dikirim kurir menuju alamat pemilik kendaraan bermotor.
"Jika ada pelanggaran maka akan langsung terekam dan kemudian langsung diproses tilang. Imbauannya agar seluruh masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, tertib berlalu lintas demi menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) dan mengurangi kecelakaan lalu lintas," katanya. [rda]