"Sehingga FABA yang semua dipersepsikan sebagai musuh bisa menjadi peluang bisnis, yang pada akhirnya bisa memberi manfaat bagi banyak pihak," kata Yusuf.
Saat ini PLN, menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), agar limbah batu bara secara teknis dapat digunakan untuk konstruksi jalan raya maupun bahan bangunan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Yusuf menilai, legalisasi dokumen tersebut sangat penting bagi sektor infrastruktur ke depan.
Sehingga FABA nantinya bisa digunakan sebagai material untuk kegiatan proyek infrastruktur di berbagai wilayah.
"Kita percaya bahwa cost atau biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA ini, secara sederhana matematikanya adalah memberikan manfaat 50 persen. Jadi kalau kita punya uang untuk bangun jalan dengan konvensional material, dengan FABA ini kita bisa bangun 2 km jalan," tuturnya. [non]