Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.
Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Syok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun: Lebih Berat dari Teroris
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]