Donny menlanjutkan, korban yang ketakutan kemudian melarikan diri tanpa sehelai baju di tubuh menuju tempat resepsionis hotel.
"Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri," jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Baca Juga:
Gaza Jadi Neraka Terbuka: 300 Tewas dalam 48 Jam, Pusat Bantuan Jadi Target
Akibat aksi penganiayaan itu, PSK berinisial S (39) dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang.
Korban mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
"Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan sebanyak kurang lebih sembilan kali," ujarnya.
Baca Juga:
BMKG: Gelombang Tinggi, Banjir, dan Longsor Masih Mengancam di Bulan Juli
Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.
Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara. [non]