Donny menlanjutkan, korban yang ketakutan kemudian melarikan diri tanpa sehelai baju di tubuh menuju tempat resepsionis hotel.
"Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri," jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Baca Juga:
PLN Tegaskan Rekrutmen Resmi Bebas Biaya, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Akibat aksi penganiayaan itu, PSK berinisial S (39) dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang.
Korban mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
"Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan sebanyak kurang lebih sembilan kali," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Peran Sentral dalam Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.
Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara. [non]