Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang, dan harus disiapkan dalam tiga rangkap, yakni satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Proses seleksi bagi pendaftar baru, kata dia, dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta "existing".
Baca Juga:
Bawaslu Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Kerjasama Lindungi Pengawas Pemilu
Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru, kata dia, antara lain berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
"Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk anggota panwaslu kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pilkada 2024," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]