Jadwal kegiatan kampanye paling banyak berada di Kecamatan Ngaliyan yakni 85 kegiatan, kemudian di Kecamatan Banyumanik sebanyak 73 kegiatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye," katanya.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Selain itu, Arief berpesan agar tim kampanye dan pasangan calon dapat tertib menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye dengan tembusan ke Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]