WahanaNews-Semarang | Kasus keponakan laporkan bibi di Kota Semarang masih berlanjut. Karena tidak cukup bukti, pihak bibi meminta kepada kepolisian agar kasus dihentikan.
Kuasa hukum Kwe Foeh Lan (bibi), John Richard, mengatakan pernyataan dirinya soal tidak cukup bukti itu diperkuat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwe Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan," kata John di lobi Hotel Ciputra Semarang, Selasa (21/12/2021).
"Harusnya kasus ini dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Jefri (keponakan) menyebut dirinya menemukan beberapa bukti bibinya memberikan keterangan palsu dalam persidangan ibunya, Agnes Siane, dalam perkara kepemilikan aset di Jalan Tumpang Semarang.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Bukti yang dia temukan di antaranya surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi, surat hibah dan menyadari keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan Kwe dalam memberikan keterangan di pengadilan.
"Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?" tanya John.
"Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik klien kami. Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu," imbuhnya.