Dari informasi yang diperolehnya, John mengatakan kasus masih berlanjut dan berkas sudah sampai di kejaksaan.
"Kami mohon dengan segala hormat untuk Kapolrestabes Semarang dan penyidik Polrestabes Semarang untuk menghentikan kasus ini, jangan dipaksakan. Karena kami melihat ini jelas-jelas ada suatu tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap seorang ibu berumur 75 tahun," katanya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dikonfirmasi mengatakan berkas kasus tersebut ada di kejaksaan.
"Berkas masih di kejaksaan. Masih pemeriksaan jaksa," kata Donny lewat pesan singkat kepada wartawan hari ini. [rda]