WahanaNews-Semarang | Mantan narapidana berinisial MZ (50) kembali mencuri handphone dan uang di rumah Feri Ariyanto (30) warga Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Akibatnya, MZ diringkus dan dijebloskan penjara Polres Semarang.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio mengatakan, tersangka MZ beraksi malam hari. Pencuri ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol jendela dan teralis salah satu kamar tidur.
"Saat itu, korban dan anggota keluarga lainnya sudah tidur. Korban baru mengetahui kalau rumanya dibobol maling saat hendak salat Subuh. Korban mendapati handphone-nya tidak," kata Tegar, Senin (21/2/2022).
Selanjutnya, korban membangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa handphone-nya tidak ada.
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Korban dan istrinya lantas berusaha mencarinya dan mengecek kondisi rumah.
Ternyata tas istri korban yang berisi sejumlah uang dan surat-surat penting, ternyata juga hilang.
Lantas mereka mengecek kamar ibunya yang tinggal satu rumah.