Korban terkejut setelah melihat jendela kamar ibunya dalam kondisi rusak dan terbuka. Kemudian korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Tuntang.
"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk pelakunya," kata AKP Tegar.
Baca Juga:
Serapan Anggaran Kemensos 2025 Tembus 97 Persen, Gus Ipul Harap Kesejahteraan Warga Meningkat
Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.
"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya. [rda]