Selain itu MR juga curiga dan cemburu kepada korban.
Namun nasihat itu ditanggapi korban dengan kalimat yang menyinggung. Ternyata korban tak mencintai MR.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Korban juga meminta MR untuk tidak terlalu mengurusinya karena tidak ada ikatan di antara mereka berdua.
Pernyataan korban membuat MR tersinggung dan marah. Ia pun menampar korban hingga pingsan.
Saat korban pingsan, pelaku menciumi korban dan melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat vital korbann.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Selang beberapa waktu, korban sadar dan pelaku yang panik langsung melilitkan sarung ke leher perempuan 38 tahun itu.
"Kemudian pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan menyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika Kamis (31/3/2022).
Pelaku kemudian ditangkap dan ia dijerat pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [rda]