WahanaNews-Semarang | Sertifikasi kompetensi kerja yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang diikuti pemandu karaoke dan terapis SPA di Hotel Chanti, Kamis (12/5/2022).
Ada 50 orang yang mengikuti kompetensi kerja terdiri dari 25 pemandu karaoke dan 25 terapis.
Baca Juga:
Tanpa Subsidi Pemerintah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp 42.750 per Tabung
Plt Kepala Disbudpar Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono mengatakan, tuntutan ke depan sebuah profesi harus memiliki standar keahlian.
Maka, Disbudpar bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gunadarma memfasilitasi sertifikasi secara gratis bagi pemandu karaoke dan terapis.
"Profesi mereka bagian dari industri pariwisata. Tujuan wisata menghadirkan orang. Orang harus dilayani dengan profesional sehingga ada kepuasan saat berwisata ke Semarang," jelas Sapto.
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
Selain itu, lanjut dia, sertifikasi profesi juga bertujuan perlindungan baik pekerja maupun pelanggan.
Sebuah profesi memiliki standar kode etik yang harus dipegang. Para pelanggan pun harus menghormati kode etik tersebut. Dengan demikian, ada perlindungan, jaminan, kesejahteraan, dan standarisasi sebuah profesi.
"Semua pelaku industri wisata kami fasilitasi sertifikasi. Hari ini pemandu karaoke dan terapis, besok pemandu wisatanya. Sehingga, semua yang bergerak di industri pariwisata bekerja secara profesional," terangnya.