WahanaNews-Semarang | MM (45), warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Jateng karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu saat Ramadan.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga sekitar rumah tinggal tersangka yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah 800 ribuan dari GT," katanya, Kamis (7/4/202).
Dari Pos 4 itu, kata dia, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi lagi petugas menemukan sejumlah barang bukti
"Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," ujarnya.
Saat ini kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.