WahanaNews-Semarang | MM (45), warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Jateng karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu saat Ramadan.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga sekitar rumah tinggal tersangka yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah 800 ribuan dari GT," katanya, Kamis (7/4/202).
Dari Pos 4 itu, kata dia, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi lagi petugas menemukan sejumlah barang bukti
"Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," ujarnya.
Saat ini kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.