Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis (18/4/2024), mengatakan, putusan yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut sama seperti tuntutan jaksa.
Baca Juga:
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Dugaan Korupsi Proyek
Ia mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Astuti.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Penerapan Pas Aman
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.