Semarang.WahanaNews.co | Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah bersama dengan aparat Polres Purbalingga dikabarkan menggerebek pusat pengendali judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga.
Dalam penindakan ini, enam orang diamankan dan ditetapkan Sebagai tersangka dalam praktik perjudian online, yang Diungkap di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga ini.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang dikonfirmasi, terkait penindakan praktik judi online, di wilayah hukum Polres Purbalingga tersebut, membenarkan.
“Informasi tersebut benar, tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres Purbalingga melakukan penggrebekan pada Jumat (19/8) malam,” jelasnya, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menurut kabidhumas, juga sudah melihat langsung tempat penggrebekan di Desa Bojongasir, pada hari Sabtu ini.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Dari penindakan praktik judi online ini, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga mengamankan sebanyak enam orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang didapatkan di lokasi penggrebekan.
Ke-nam tersangka masing- masing teridentifikasi berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). “Mereka masih terus diperiksa intensif terkait kasus judi online ini,” tambah Iqbal.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga kali ini, sementara menjadi yang terbesar dari pengungkapan kasus judi online yang pernah dilakukan di Jawa Tengah.