Pelaku yang diamankan aparat kepolisian mencapai enam orang dan masing- masing memiliki peran berbeda, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
Dari hasil pendalaman dan penyelidikan jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, server judi online ini berpusat di negara Kamboja. Salah satu tersangka yang diamankan dalam penindakan ini pernah sekolah di Kamboja.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
“Di sana (red; Kamboja) yang bersangkutan pernah belajar server judi online, kemudian pulang ke Purbalingga membuat slot untuk dihubungkan dengan server judi online di Kamboja,” kata Ahmad Luthfi.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Kini Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan lain yang lebih luas.
“Saya sudah perintahkan kepada direktur reserse kriminal umum dan direktur reserse kriminal khusus untuk membongkar semuanya, jika dalam pengembangan ditemukan jaringannya,” tegasnya.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kapolda juga menegaskan, kepada para pelaku praktik judi online, jangan coba-coba bermain kucing-kucingan dengan apparat penegak hukum di Jawa Tengah karena Polda Jawa Tengah akan menindak dengan tegas.
Termasuk praktik illegal minning , penyelewengan BBM, illegal Fising dan penyakit masyrakat lainnya. “Kami tidak akan segan menindak tegas sesuai ketentuan undang- undang,” kata Ahmad Luthfi.
Direktur reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menambahkan dari TKP pengungkapan judi online di Purbalingga telah iamankan sejumlah barang bukti.