WahanaNews-Semarang | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan uji coba menerapkan sistem pembayaran parkir di tepi jalan secara elektronik alias nontunai pada Februari 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pun sudah menyiapkan dasar hukum yang jelas sebagai landasan kebijakan baru tersebut, yakni melalui Perwali Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Endro P Martanto, Kepala Dishub Kota Semarang, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang perlu disiapkan, salah satunya yakni proses penyesuaian aplikasi dengan Bank Jateng sebagai bank daerah.
Selain itu, ia juga menyebutkan bakal ada pelatihan bagi para juru parkir yang nantinya akan memproses pembayaran parkir secara nontunai dengan sistem elektronik.
"Kami sedang sosialisasi dan persiapan penerapan. Nanti, kami akan berikan pelatihan bagi para jukir. Awal Februari 2022 kami rencanakan untuk uji coba," kata Endro, melansir lama resmi Pemkot Semarang Kota, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Sejumlah titik di Kota Semarang akan jadi basis uji coba penerapan bayar parkir nontunai ini.
Di antaranya adalan Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Pekojan, dan Pungkuran.
Lebih dari 30 juru parkir akan mendapatkan pelatihan terkait transaksi parkir nontunai.